NOTULA


Pengertian Notula
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka dijelaskan bahwa notula adalah catatan singkat mengenai jalannya persidagan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.
Notula  merupakan sumber informasi atau sebagai dokumen otentik, karena notulen harus ditulis dengan teliti, tepat dan jelas.
       I.            Bentuk catatan pertemuan
a)      Notula Harfiah
Yang dimaksud dengan notula harfiah adalah laporan atau pencatatan secara kata demi kata seluruh pembicaraan dalam rapat, tanpa menghilangkan atau menambahka kata lain (kata dari notulis). Notula harfiah biasanya berbentuk dikte atau catatan stenografi, menulis kembali hasil rekaman, dan gabungan dari keduanya.
b)      Notula Rangkuman
Notula rangkuman adalah laporan ringkas tentang pembicaraan dalam rapat. Oleh karena itu, notulis harus terampil menilai isi pembicaraan setiap peserta rapat. Notulis harus dapat memilah dan memilih setiap pembicaraan.
    II.            Fungsi catatan pertemuan
a)     Sebagai Alat Bukti
Apabila ada kasus, maka notula dapat digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Sebagai contoh: pendaftaran suatu organisasi, bila ada perubahan bentuk atau penutupan suatu organisasi, membuktikan adanya pelaksanaan tugas tau tidak dilaksanakan tugas tersebut.
b)    Sebagai Sumber Informasi Untuk peserta Rapat Yang Tidak Hadir
Meskipun peserta berhalangan hadir, sebaiknya peserta tersebut tetap mengetahui materi rapat yang dibahas dan mengetahui hasil rapat.
c)     Sebagai Pedoman Untuk Rapat Berikutnya
Rapat terdahulu yang memerlukan tindak lanjut, direlisasikan dalam rapat berikutnya sehingga notula dapat dijadikan pedoman.
d)    Sebagai Alat Pengingat Untuk Peserta Rapat
Biasanya setelah pembukaan rapat, dibacakan notula hasil rapat sebelumnya sehingga dapat mengingatkan para peserta rapat.
e)      Sebagai Dokumen
Notula sebagai dokumen sehingga harus disusun dengan rapi menurut kronologis dan dijilid secara rapi lalu dismpan engan baik sesuai dengan sistem pengarsipan.
f)      Sebagai Alat Untuk Rapat Semu
Yang dimaksud dengan rapat semu adalah rapat yang tidak pernah dilaksanakan atau rapat fiktif. Pada saat menyususn notula biasanya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada ahli hukum.
 III.            Teknik menyusun notula
1.    Bila rapat tersebut rapat rutin, sebaiknya diberi nomor urut rapat, bulan, dan tahun rapat. Misalnya : Rapat Pengurus Yayasan Amal Maret 2007
2.    Perlu diinformasikan pada judul notula rapat; apakah rapat tersebut merupakan rapat pemberian informasi, rapat pemecahan masalah atau rapat pengambilan keputusan.
3.    Susunan notula lengkap : dari judul sampai penutup diakhiri dengan tanda tangan pimpinan dan notulis rapat
4.    Walaupun notula dibuat ringkas, namun setiap peserta yang berbicara perlu disebutkan namanya, misalnya Ibu Meynar memberikan usulan tentang
5.    Keputusan yang diambil dalam rapat hendaknya dicatat secara lengkap
6.    Waktu dimulai dan berakhirnya rapat dituliskan dalam notula
  IV.            Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan notula :
1.    Ringkas tapi jelas dan lengkap sehingga mudah dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
2.    Dibuat bukan berdasarkan pemikiran notulis
3.    Bila ada usulan dan tanggapan terhadap masalah, dapat dipisahkan cara penulisannya agar tidak membingungkan
4.    Dalam penyusunan notula dibedakan mana saja materi yang berupa penyajian informasi, materi yang menyangkut pertimbangan khusus, serta materi yang berupa keputusan
5.    Menggunakan bahasa yang lugas dan langsung pada pokok pembicaraan.
     V.            Jenis-jenis notula
Notula ada dua jenis, yaitu  :
·         Notula Harafiah
            Notula Harafiah adalah laporan mengenai sumbangan pendapat atau saran dari setiap peserta rapat. Dalam kegiatan notula harafiah notulis tidak berhak atau tidak  boleh meniadakan suatu bagian. Pada umumnya laporan harafiah berbentuk catatan stenografi atau penulisan kembali hasil rekaman atau perpaduan dari keduanya. Contoh notula harafiah adalah laporan hasil siding DPRD Tk. II.
·         Notula Rangkuman
            Notula Rangkuman adalah laporan ringkas / singkat tentang suatu pembicaraan dalam rapat. Dalam pembuatan notula ini seorang notulis harus pandai/mahir apa yang dikatakan oelh setiap peserta rapat.
1.      Contoh notula
Contoh Notula
NOTULA RAPAT
PENGURUS PUSAT SP-PGN
Hari / Tanggal             : Selasa, 3 Maret 2009
Waktu                         : 14.00 – 17.00 WIB
Tempat                        : Ruang Rapat OPB, Gedung B Lantai VIII
Peserta                         : Pengurus SP-PGN (terlampir
Agenda                       : – Pembahasan Kelanjutan Masalah Surat Pembatalan

Keputusan Direksi tentang Pengisian Formasi Manajemen Puncak dari Luar PGN
- Mekanisme pembuatan lambang SP-PGN
- Mekanisme keanggotaan SP-PGN
- Mekanisme iuran anggota
- Pembahasan masalah lainnya
Catatan Rapat :
1.      Terkait Kelanjutan Masalah Surat Pembatalan Keputusan Direksi tentang Pengisian Formasi Manajemen Puncak dari Luar PGN, akan dikirim surat ke Depnaker dan Menneg BUMN (tembusan ke Direksi PGN) untuk mengadukan masalah tersebut dan minta pertimbangan / saran dari institusi tersebut. (Deadline tanggal 6 Maret 2009, PIC : Ketua Umum, Kabid. Advokasi & Hub. Industrial serta Sekretaris)
2.      Lambang PGN akan disayembarakan ke pekerja PGN dengan anggaran hadiah sebesar Rp. 5.000.000,- (untuk hadih uang dan trophy atau piagam). Pengumuman melalui email atau portal PGN. (deadline 31 Maret 2009, PIC : Sekretaris)
3.      Akan dibuat formulir keanggotaan SP-PGN yang didalamnya berisi kesediaan menjadi anggota dan membayar iuran bulanan sebesar Rp. 20.000,- per bulan. Formulir akan disampaikan melalui email maupun pengurus SP-PGN di tiap unit / satuan kerja masing-masing. (PIC : Kabid Organisasi dan Keanggotaan, deadline : 31 Maret 2009)
4.      Iuran anggota akan dilaksanakan dengan pemotongan gaji bulan April, dan menunggu hasil konfirmasi pendaftaran anggota SP-PGN. (PIC : Kabid Organisasi dan Keanggotaan, deadline : 31 Maret 2009)
5.      Masalah ketenagakerjaan hasil dari RAKERNAS SP-PGN 2009 yang akan ditangani langsung oleh Ketua Umum SP-PGN adalah sebagai berikut :
·         Adanya Keputusan Direksi tentang Penerimaan pekerja setingkat manajemen puncak (sebagai pegawai tetap) yang kurang sesuai dengan Peraturan Perusahaan
·         Belum adanya komunikasi internal yang kondusif, baik dari sisi ketersediaan fasilitas (media komunikasi) maupun komitmen. Hal ini ditandai dengan tidak adanya bukti hasil komunikasi dari manajemen mengenai visi, misi dan tujuan yang akan dicapai kepada seluruh pekerja
·         Belum adanya perencanaan yang berkesinambungan dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan yang dimonitor dan dievaluasi secara berkala sehingga tidak ada kesan bahwa pencapaian kinerja perusahaan by accident atau terjadi dengan sendirinya
·         Perubahan organisasi yang arah dan tujuannya tidak jelas, yang mengakibatkan ketidakjelasan pekerjaan dan menimbulkan kekhawatiran di seluruh tingkat jabatan dan staf
·         Percepatan pelaksanaan perubahan struktur organisasi agar tidak mengganggu proses kerja yang sedang berlangsung
·         Terkait Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang baru, perlu dilakukan pembandingan dengan BUMN yang lain mengingat besarnya pemberian kewenangan dari Direksi kepada Kepala Satuan/Unit Kerja
·         Usulan adanya TOA (Table of Authority) untuk struktur organisasi yang baru TOA yang baru diberikan sepenuhnya ke GM sehingga GM harus membuat TOA kepada Distrik. Seharusnya TOA disusun terpusat.
·         Penjelasan mengenai status nilai Take Or Pay di neraca yang mana selama ini telah terakumulasi cukup besar dan batasan waktu sampai kapan Take Or Pay tersebut dapat diambil dan dipergunakan
·         Kelangsungan bisnis perusahaan terkait pasokan gas di Medan dan Surabaya yang semakin menurun dan belum ada tambahan pasok, bahkan kontrak pembelian gas eksisting untuk Medan akan berakhir tahun 2011. Hal ini menimbulkan demotivasi & keresahan pekerja
·         Pelaksanaan mandat hasil kongres 2007 agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan janji-janji pada waktu Kongres SP Oktober 2007
·         Belum adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SP dengan Manajemen
·         Konsolidasi anggota SP untuk bersatu dan untuk memiliki kesamaan pemahaman sebagai pekerja yang senasib dan sepenanggungan di dalam keluarga besar PGN
6.      Adapun masalah ketenagakerjaan lainnya yang diinventarisir di RAKERNAS, tindaklanjutnya akan diserahkan tugas dan kewenangan kepada masing-masing bidang.

SUMBER http://meliyaulfa26.blogspot.com/2016/01/materi-xi-tentang-pertemuanrapat.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PERJALANAN DINAS

Teknik Pengendalian Rapat

Pengertian dan Jenis Jenis Tamu